Sabtu, 07 Maret 2015

makalah posisi hadis dalam studi islam



    BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hadist
Hadist berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata hadasa, yahdusu, hadtsan, hadisan dengan pengertian yang bermacam-macam. Kata tersebut dapat berarti al-jadid min al-asy ya’ sesuatu yang baru, sebagai lawan lawan dari kata al-qodim yang artinya sesuatu yang kuno atau klasik. Penggunaan kata al-hadist  dalam arti demikia dapat kita jumpai pada ungkapan hadist al bina dengan arti jadid al-bina artinya bangunan baru.
Menurut istilah hadis adalah perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad Saw yang sudah tertulis. Sebelum tertulis kita sebut saja al-sunnah, tetapi setelah al-sunnah tersebut diriwayatkan oleh para sahabat dan generasi selanjutnya secara bersambung, itulah al-hadis[1].
Selanjutnya, kata hadis dapat pula berarti al-qarib yang berarti menunjukan pada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Kata al hadis dapat pula berarti al-khabar yang berarti ma yutabaddats bih wa yunqal, yaitu sesutau yang di perbincangkan, dibicarakan, atau diberitakan. Dari ketiga arti kata al hadist tersebut, namapaknya yang banyak digunakan adalah pengertian ketiga, yaitu sesuatau yang diperbincangkan[2]. Banyak istilah-istilah untuk Al-Hadis menurut para Muhadditsin, baik yang termasuk aliran moderen maupun yang termasuk aliran kuno (salaf), berpendapat bahwa istilah Al-Hadis, Al-Khabar, Al-Atsar dan As-Sunnah merupakan sebuah muradif (sinonim).[3]
Dengan demikian secara garis besar hadis merupakan segala perkataan (sabda, perbuatan dan ketetapan danpersetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama islam. Hadis dijadikan sebagai
sumber hukum dalam agam islm selain la-quran, ijma’ dan qiyas.


B.     Fungsi Hadis dalam Studi Islam
1.      Hadis Terhadap Al-Quran
Hadis berfungsi untuk menguatkan dan mengaris bawahi apa yang terjadi dalam al-quran utntuk menetapakan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh al-quran sehingga al-quran dan hadis menjadi sumber-sumber hukum agama islam.
Adapun fungsi yang kedua dari hadis adalah untuk memperjelas, memperinci, bahkan membatasi pengertian lahirnya al-quran yaitu memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat yang masih umum, memberikan persyratan ayat-ayat al-quran yang masih asli dan memberiakan penentuan khusus dan memmberikan penetuan khusus pada ayat-ayat alquran yang masih umum, al hadis sebagai sunnah Nabi Saw merupakan wujud konkret pelaksanaan hukum ketetapan dari spirit Al-Quran[4]. Misalnya perintah mengerjakan sholat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, di dalam al-quran tidak di jelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara-cara melaksanakannya; tidak di perincikan tentang nisab-nisab zakat, dan juga tidak di paparkan cara-cara melaukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah di terangkan secara terperinci dan di tafsirkan sejelas-jelasnya oleh hadis.
a.       Al-Hadis memperkokoh isi kandungan Al-Quran
Allah berfiman dalam surah Al-Baqarah ayat 185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: 
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan aal-quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu pembeda (antara yaang benar dan yang batil). Karena itu barang siapa dianatara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantiya), sebaiknya hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghedaki kesukaranmu bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-nya yang di berikan kepadamu, agar kamu bersyukur. 
Untuk memperkuat ayat di atas rasullah SAW bersabda:
 صوموا لؤبته وافطروا لؤبته فإن غم عليكم فاقدروا. (رواه مسلم)
Artinya:
Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah (H.R.Muslim).

b.      Al-Hadis memberi rincian terhadap ayat-ayat yang bersifat umum
Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah a yat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Ayat diatas berbicara secara umum tentang shalat, sedangkan tata cara pelaksanaan shalat tidak di jelaskan dalam ayat tersebut, maka rasullah SAW di dalam bersabda dalam hadis yang berbunyi:
صلوا كما رايتمونى اصلى (رواه مسلم)
Artinya: shalatlah sebagimana kamu melihat aku shalat.
2.      Hadis sebagai sumber hukum islam
Adapun fungsi hadis sebagai sebagai sumber hukum islam ada tiga, yaitu sebagai penguat bagi apa yang sudah tertera dalamAl-Quran, sebagai penfsiran bagi ayat-ayat Al-Quran dan mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Al-Quran.
Contoh hadis yang mendatangkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Al-Quran:
a.       Perintah merajam zina muhksan (laki-laki yang sudah ada istri atau perempuan yang sudah ada suami tapi berzina sama orang lain).
b.      Warisan terhadap nenek, hal ini tidak tercantum dalam Al-Quran. Maka hadistlah yang menentukannya, yaitu dalam warisan nenek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan
c.       Zakat fitrah, tidak ada satupun dari ayat al-qur’an yang memerintahka kepada kita untuk mengeluarkan zakat fitrah. Maka rosulullah-lah yang menyuruhnya. Beliau bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh ibn umar, “rosulullah SAW mewajibkan zakat fitrah”.
C.     Kedudukan Hadis Dalam Studi Islam
      Umat islam sepakat bahwa hadis merupakan sumber ajaran islam kedua setelah al-qur’an. Kesepakatan mereka didasarkan pada nas, baik terdapat dalam al-qur’an maupun hadist[5]. Seluruh umat islam telah sepakat bahawa hadist merupakan salah satu sumber ajaran islam.  Ia menempati kedudukan yang sangat penting setelah Al-Quran. Kewajiban mengikuti hadist bagi umat islam sama wajibnya mengikuti Al-Quran. Hal ini karena hadist merupakan mubayyin terhadap AlQuran[6]. Pentepan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).
Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
 Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat islam.
 Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai perbedaan tersebut.
Firman allah dalam surah An-Nisa’ ayat 80:
 مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Artinya:
Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.
Firman allah dalam surah Al-Hasyr ayat 7:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Dari penjelasan kedua ayat di atas jelaslah bahwa umat Islam harus menjadikan Hadits dan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.